Bisakah pengambilan paspor diwakilkan keluarga? Bisa! Setelah mengurus perpanjangan paspor pada 03 Mei 2018 kemarin, pada 14 Mei 2018 atau 2 minggu setelahnya gw menerima SMS pemberitahuan paspor telah siap.
Pengambilan paspor diwakilkan keluarga
Sekedar berjaga-jaga, gw bekali ibu dengan dokumen-dokumen KK, fotokopi KTP, Akte, dll. Lalu berangkatlah Ibu ke kantor imigrasi di Kota.
Menurut nyokap gw, prosedur ambil paspor itu gampang, pihak imigrasi hanya meminta tandatangan di atas dokumen yang isinya seperti pernyataan. Sayangnya ibu gw lupa isinya karena banyak poin-poinnya. Beliau juga tidak diminta dokumen apapun, kecuali bukti pembayaran paspor tentunya.
Gw bersyukur karena tidak ada kendala yang berarti, disamping sulitnya mendapatkan nomor antrian ketika mengurus paspor, proses perpanjangan dan ambil paspor ini tidak tergolong ribet.
Menurut DitJen Imigrasi, juga disebutkan bahwa boleh diwakilkan oleh anggota keluarga dalam satu KK.
Bisa diwakilkan oleh anggota keluarga dalam satu KK.
— DitJen Imigrasi (@ditjen_imigrasi) September 14, 2017
Usai mengurus Paspor, perjalanan ke Jepang tinggal memerlukan satu langkah lagi, yakni mengurus visa.
Saya mau tanya min kalau ambil paspor istri saya apakah harus membawa ktp asli istri?? Apakah kartu keluarga tidak bisa mewakili untuk mengambil paspor yg sudah selesai dan audah di bayar?
Klo waktu itu sih saya titipin fokotopi KTP dan KK asli ke ibu saya untuk ambil paspor, bisa 😀